Detail Konsultasi

Anonim Umum

08-10-2023 22:27

Halo selamat malam, saya Edi Mau bertanya. Saat ini saya mengalami masalah pertengkaran dalam rumah tangga yg tidak bisa di selesaikan, saat ini saya dan istri sudah pisah baru dua bulan. Istri bawa anak saya namun anak saya di tititpkan kepada paman nya. Istri saya juga bertengkar dengan orang tuanya sendiri, dan juga bertengkar dengan orang tua saya, karena istri saya orangnya keras kepala. Terus bagaimana cara saya menggugat cerai ke pengadilan? Karena aku sdh mgjk baikan dia tdk mau.

Jawaban

Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 


Syarat Mengajukan Gugatan Cerai :

- Surat Nikah Asli

- Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai

- Fotocopy KTP

- Fotocopy KK 

- Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan).


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp