Detail Konsultasi

Anonim Umum

07-10-2023 17:58

Kakak saya berteriak teriak di depan muka umum dengan mengatakan saya yang tidak-tidak apakah bisa di pidanakan atas pencemaran nama baik, kronologisnya dia keluar rumah dengan kemauan sendiri lalu esok harinya pulang dengan marah dan berteriak jika saya mengusirnya.

Jawaban

Pasal 310 KUHP:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Jika memenuhi unsur dari pasal 310 KUHP, maka anda bisa saja melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atas dasar pencemaran nama baik.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp