Detail Konsultasi
07-10-2023 17:54
Bagaimana proses mengadopsi anak dari keluarga lain? Cerita singkat ada seorang kaya raya ingin mengadopsi anak saya untuk memberikan pendidikan yang sepantasnya , dan saya setuju namun suami tidak setuju. Apakah bisa hanya persetujuan dari saya saja?
Jawaban
Proses mengadopsi anak dari keluarga lain harus dilakukan dengan memenuhi prosedur, biaya, dan persyaratan yang berlaku. Di Indonesia, prosedur adopsi atau pengangkatan anak dibagi menjadi dua, yaitu pengangkatan secara mandiri dan pengangkatan secara lembaga.
Persyaratan untuk mengadopsi anak antara lain adalah calon orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak, dan memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
Jika suami tidak setuju, maka proses adopsi tidak dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari istri saja. Izin dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri, diperlukan dalam proses adopsi anak.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen