Detail Konsultasi

Ay**i Li**a Hukum

30-03-2023 05:41

Bagaimana penanganan kasus ada orang mengaku2 bahwa keluarga kami mempunyai hutang dengan dia dengan bukti yang tidak kuat dan tidak real hanya berupa catatan pribadinya tanpa perincian atau invoice dan memaksa serta mendesak keluarga kami untuk membayarnya, apa kasusu tersebut masuk dalam tindak pidana penipuan? Terima kasih

Jawaban

Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika pihak keluarga merasa yakin tidak memiliki hutang dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, silahkan melaporkan ke pihak berwajib.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau masalah lainnya dengan detail, kami bisa sarankan Anda untuk akses dan menelusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400rb (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp