Detail Konsultasi
07-10-2023 10:49
saya perempuan 18 tahun, saya mengenal pria usia 23 lewat dating app dan setelah seminggu dekat, kita memutuskan untuk bertemu, namun disaat pertemuan kita melakukan hubungan badan, sekarang saya hamil dan pria tersebut tidak mau tanggungjawab, apakah saya bisa menuntut jalur hukum?
Jawaban
Dikarenakan anda sudah berusia 18 tahun, maka anda sudah dianggap sudah dewasa. Karena adapun yang dimaksud dengan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Jika kedua orang tersebut sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki–laki, kecuali salah satunya sudah terikat perkawinan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen