Detail Konsultasi
06-10-2023 19:37
Apakah termasuk pidana.. Dgn bukti screen shoot atau foto menerima uang titipan??? Uang titipan tsb berasal dr leasing. Uang yg Terima orang lain. Jaminan saya. Sdgkan dia janji menganggur. Tp sampe skrg sdh 2 bln tdk diangsur. Sy mau kasuskan tp ini apakah bs dikatakan pidana atau perdata
Jawaban
Jika seseorang menerima uang titipan dan tidak mengembalikannya sesuai dengan perjanjian, maka dapat dituduhkan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Namun, jika masalah utang piutang seperti ini, maka masuk dalam ranah hukum perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, jika ingin menuntut pihak yang tidak mengembalikan uang titipan, maka harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak debitor dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak debitor serta sanksi yang Anda tuntut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen