Detail Konsultasi
03-10-2023 11:54
Selamat siang, Saya punya masalah pribadi yang mungkin tabu untuk diceritakan. Saya punya hubungan dengan wanita lain selain istri sah dan sudah berjalan 9 bulan. Awalnya baik2 saja tetapi makin lama saya semakin diperalat dan dimanfaatkan hanya diincar materi saja dan sering meminta paksa dengan dalih kalau gak dikasih akan dibongkar ke istri saya. Seiring waktu saya sadar dan bilang ke istri saya. Bisakah saya/istri menuntut atas perlakuan dia?
Jawaban
Perbuatan yang dilakukan wanita itu termasuk kedalam tindak pidana pemerasan. Pemerasan merupakan suatu perbuatan di mana si pelaku harus mengadakan suatu upaya pemaksaan agar korban mau menyerahkan sendiri objek yang ingin dikuasai oleh pemeras dengan melihat unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 368 KUHP.
Jika istri sudah tau permasalahan yang terjadi, maka sebaiknya anda tinggalkan perempuan itu dan kembali menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa dengan istri anda. Anda hanya perlu menghiraukan wanita lain tersebut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen