Detail Konsultasi
02-10-2023 09:23
Selamat pagi, izin bertanya. Saya sudah menikah selama 2 tahun, dan selama 2 tahun pernikahan saya sering kali terjadi KDRT fisik jika suami saya marah. Saya pernah di cubit sampai memar hingga di cekik. 1 minggu yang lalu, saya mengajukan gugatan di pengadilan agama, dengan kondisi 1 bulan pisah rumah dan suami saya sudah menalak saya. Apakah yang saya lakukan ini sudah betul? Lalu bagaimana jika saksi yang mengetahui hal ini hanya orang tua saya saja? Karena tidak banyak yang tahu soal ini.
Jawaban
Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.
Yang ibu lakukan sudah betul, jika orang tua mengetahui hal tersebut, maka orang tua juga bisa dijadikan saksi.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen