Detail Konsultasi

Anonim Hukum

28-03-2023 21:13

Saya sudah sidang kemarin di pengadilan agama Soreang. Tapi, hakim memutuskan cabut gugatan di karenakan tergugat/ suami saya tidak ada di rumah saudaranya. Dan hakim menyuruh saya untuk sidang ghaib dan saya harus mengulang dari awal sidang itu dan membayar lagi biaya sidang dari awal

Jawaban

Cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah gugatan yang diajukan pada pengadilan agama oleh istri yang menggugat cerai suaminya, yang mana hingga saat diajukan gugatan tersebut, alamat ataupun keberadaan suami tidak jelas atau tidak diketahui.

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika Anda ingin mengajukan gugatan cerai ghaib di pengadilan agama, yaitu:

  • Alamat lengkap yang sesuai dengan KTP
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda sudah ditinggalkan oleh pasangan dalam beberapa tahun.
  • Surat keterangan tersebut didapatkan dari RT atau RW setempat atau surat keterangan ghaib dari kelurahan.
  • Surat permohonan gugatan
  • Fotocopy dan buku nikah yang asli
  • Surat keterangan izin bercerai atau surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang untuk TNI/POLRI atau PNS
  • Membayarkan biaya panjar perkara

Jika ingin bertanya solusi hukum atau masalah lainnya dengan detail, kami bisa sarankan Anda untuk akses dan menelusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400rb (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


whatsapp