Detail Konsultasi

Anonim Umum

01-10-2023 16:52

Saya melihat dengan 2 mata kepala saya sendiri jika suami saya telah berciuman dengan wanita lain. Hal tersebut saya menjadi kesal dan menampar suami saya. Lalu suami saya akan melaporkan kepolisi karna kekerasan. Apakah saya bisa melaporkan balik?

Jawaban

Jika hanya berciuman itu tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh, dengan begitu dapat disimpulkan bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada suami anda yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.


Sebaiknya Anda mencari solusi damai dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik-baik tanpa harus menggunakan kekerasan. 


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp