Detail Konsultasi
01-10-2023 10:27
Selamat siang bapak/ibu. Izin bertanya, Apa hukumnya jika perusahaan memberikan sistem PKWT per 1 Bulan Saja. Dan tiap bulan di perpanjang dengan PKWT baru selama 1 bulan juga. Apakah pekerja akan tetap mendapatkan hak seperti Kompensasi,Cuti Tahunan, dan Tunjangan Hari Raya? Dan Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan salah satu hak di atas. Terima Kasih Bapak/Ibu
Jawaban
Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pada ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Perusahaan harus memberikan hak-hak tersebut kepada pekerja PKWT. Jika perusahaan tidak memberikan salah satu hak tersebut, maka pekerja PKWT dapat melapor ke instansi terkait atau mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen