Detail Konsultasi
29-09-2023 18:06
sore buk/pak saya rama andespa mau menanyakan hal tentang hak asuh anak, istri saya telah berselingkuh selama 3 kali dan yg pertama dan yg kedua saya sudah maafkan lalu diulanginya yg ke 3 kali tanpa memikirkan anaknya yg masih berumur 8 bulan apakah saya sebagai ayah berhak menggugat untuk hak asuh anak saya dan apakah saya dapat hak asuh anak saya, dan saya sudah banyak memiliki bukti tentang perselingkuhan istri saya, mohon penjelasannya pak/buk bisakah saya ambil hak asuh anak saya umur 8bln
Jawaban
Anak di bawah 12 tahun juga bisa diasuh oleh sang ayah jika si ibu telah terbukti selingkuh. Jika suami memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai perselingkuhan sang istri maka suami lah yang akan merawat anaknya. istri yang terbukti selingkuh bahkan sampai berzina itu dianggap gagal menjadi ibu yang baik.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen