Detail Konsultasi
27-09-2023 17:20
Saya staff tetap di sebuah RS di malang lalu saya mengajukan resign apakah saya dapat hak pesangon dari perusahaan
Jawaban
Hubungan kerja karyawan tetap berakhir karena karyawan tetap mengundurkan diri, maka merujuk pada ketentuan Pasal 50 PP No. 35/2021, yaitu:
-Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021; dan
-Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Nilai uang penggantian hak yang dapat diterima karyawan tetap meliputi:
-Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
-Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; dan
-Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
Maka sudah jelas hak yang diperoleh karyawan tetap yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah uang pesangon. Melainkan hak karyawan tetap yang resign, di antaranya uang penggantian hak dan uang pisah, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen