Detail Konsultasi

Anonim Umum

27-09-2023 11:01

Assalamu alaikum, selamat siang Ibu/Bapak yang Terhormat, telah terbukti bahwa istri saya ternyata sejak awal pernikahan kami berselingkuh/berzina. Saya punya bukti chat2annya. Saya ingin ajukan perceraian talak. Saya dan istri sudah punya perjanjian pra nikah dengan pisah harta. Dokumen apa saja yang saya harus siapkan utk pengajuan dan sidangnya? Apakah saya akan tetap dituntut utk memberi biaya hidup utk dia? Apakah saya harus sediakan mahar yang telah ditentuin di buku nikah? Trmksh

Jawaban

Bapak bisa menjatuhkan talak kepada istri, baik membuat surat talak atau mengatakan secara langsung. Lalu apabila seorang suami sudah menjatuhkan talak, maka selanjutnya bisa mengurus gugatan cerai melalui pengadilan.


Untuk pengajuan dan sidang perjanjian pisah harta, Anda harus menyiapkan fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya. 


Perselingkuhan dalam ikatan pernikahan adalah bentuk nusyuz yang dilarang dalam Islam. isteri yang nusyuz tidak wajib untuk dinafkahi.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp