Detail Konsultasi
26-09-2023 23:49
Jika aset yaitu rumah mobil juga motor atas nama pribadi dijual oleh orang tua tiri dapat dituntut? Dengan catatan tidak ada informasi saat aset tersebut dijual, juga aset tersebut hasil jerih payah pribadi.
Jawaban
Jika aset seperti rumah, mobil, dan motor atas nama pribadi dijual oleh orang tua tiri tanpa persetujuan anda, maka tindakan tersebut dapat dituntut. Tindakan yang dilakukan oleh orang tua tiri termasuk kedalam tindak pidana pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal 362 KUHP:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen