Detail Konsultasi

Anonim Umum

26-09-2023 21:41

Suami saya pergi sudah 4 bulan tanpa memberi nafkah pada saya dan anak-anaknya. Tidak ada itikad baik keluarganya juga untuk menghubungi keluarga saya atau saya. Sempat bilang talak saat di ultah anaknya dan di depan anaknya. Sebaiknya saya harus bagaimana? Apa saya harus datang ke rumah ortunya beserta keluarga saya dan penengah untuk menyelesaikan masalah atau bagaimana?

Jawaban

Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974:

"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan."


Dikarenakan suami tidak memberikan nafkah, maka itu sama saja suami melalaikan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Maka dari itu anda bisa mengajukan gugatan nafkah melalui Pengadilan. 


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp