Detail Konsultasi

Anonim Umum

25-09-2023 17:15

Selamat sore bolehkah kita bayar hutang dengan cara dicicil tapi bayar pokoknya saja,,karena saya tidak sanggup untuk membayar dengan bungga nya,,

Jawaban

Bisa atau tidaknya tergantung kesepakatan antara anda dengan orang tersebut. Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait niat anda untuk mencicil pinjaman yang harus anda bayarkan. 


Dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, orang tersebut tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga. 


Anda dapat melakukan negosiasi dengan orang tersebut untuk meminta kebijakan penghapusan bunga atau potongan bunga.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp