Detail Konsultasi
25-09-2023 17:12
Selamat sore saya mau konsultasi hutang yang berbunga punya perorangan kalau kita GK sanggup membayar, bayar pokok nya saja dengan cara dicicil apa bisa pak,karena kalau sudah jatu tempo Saya tidak sanggup bayar tidak ada uang,,saya bilang tak kasih kalau ada uang dengan cara di cicil,,tapi dia GK mau kalau telat bayar bunga nya pun terus bertambah
Jawaban
Bisa atau tidaknya tergantung kesepakatan antara anda dengan orang tersebut. Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait niat anda untuk mencicil pinjaman yang harus anda bayarkan.
Dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, orang tersebut tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.
Anda dapat melakukan negosiasi dengan orang tersebut untuk meminta kebijakan penghapusan bunga atau potongan bunga.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen