Detail Konsultasi
24-09-2023 22:08
Saya salah satu pelapor tentang penggunaan ijazah Asli tapi palsu oleh seorang calon kepala desa pada pemilihan kades tahun 2022. Dan kasus tersebut sudah tahap P19,kepala desa yg menggunakan ijazah palsu tersebut pun sudah di berhentikan sementara oleh bupati. Dan sekarang perkara itu mau di cabut oleh salah satu kawan saya,apakah bisa untuk di cabut...!? Dan apakah setelah di cabut perkara itu Kepala desa sebagai terlapor itu bisa menjabat kembali sebagai kepala desa...!? Mohon penjelasannya
Jawaban
Kode P19 merupakan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung agar berkas itu dilengkapi.
Namun, apabila perkara tersebut sudah mencapai tahap P19, di mana penyidik telah mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilengkapi, maka penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Oleh karena itu, apabila perkara tersebut sudah mencapai tahap P19, pencabutan perkara tidak dapat dilakukan. Jika perkara tersebut dicabut, kepala desa sebagai terlapor tidak dapat menjabat kembali sebagai kepala desa karena telah terbukti menggunakan ijazah palsu.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen