Detail Konsultasi

Imam ahmad soleh Umum

24-09-2023 07:47

Halo selamat siang. Bolehkah saya bertanya tentang harga preferensi tanah. Dalam buku PPD sudah tertera harga referensi tahunan 113.000 meter persgi.sedangkan harga referensi dari notaris harga berubah menjadi 56 meter persegi. Yang saya permasalahkan di sini adalah Apakah nanti ketika saya mau menjual tanah tersebut itu mengikuti harga tertera pada PPD tahunan yang lama atau mengikuti harga dari buku baru dari notaris.dan apakah nanti di kemudian hari malah menjadi masalah yang baru bagi saya

Jawaban

Ketika Anda ingin menjual tanah tersebut, harga yang akan diikuti adalah harga pasar yang berlaku saat itu. Harga pasar dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi pasar dan faktor-faktor lainnya seperti lokasi, ukuran, dan kondisi tanah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperhatikan harga pasar yang berlaku saat akan menjual tanah tersebut.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp