Detail Konsultasi

Anonim Umum

23-09-2023 22:21

Halo Saya ingin bertanya Jadi ayah saya ditipu dan diperas oleh orang dan sudah bertahun-tahun Dan ayah saya sulit sekali disadarkan Sampai harta orang tua saya habis dg utang di mana-mana Dulu ingin melaporkan ke polisi tp katanya harus korban yang melaporkannya sendiri, apa memang seperti itu? Tidak bisa jika yang melaporkan itu keluarganya, karena ayah saya benar-benar tidak mau percaya kalo sudah ditipu. Terimakasih

Jawaban

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis. 


Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 


Dalam kasus ini anda melihat atau menyaksikan bahwa ayah anda telah ditipu, jadi anda bisa untuk melaporkan ke polisi dengan membawa bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan anda.


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp