Detail Konsultasi
21-09-2023 21:52
konsultasi pak pihak ke 1 (lesing) pihak ke 2 (costumer) ceritanya. pihak ke 2 over kridite ke pihak ke 3 tampa ijin pihak lesing, dgn membuat perjanjian over kridite dari pihak ke 2 ke pihak ke 3. beberapa bulan kemudian. pihak ke 3 overkridite lagi ke pihak ke4 beberapa bulan kemudian. pihak ke 4 tidak membayar kridite.dan lose kontak. pertanyaannya. apa hukum untuk pihak ke tiga? apakah bisa pihak pertama menuntut pihak ke 3? apakah bisa pihak kedua menuntut pihak ke 3? terimakasih
Jawaban
Melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing adalah tindakan yang melanggar hukum. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia:
"Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian secara pidana dan menggugat Customer secara perdata. Pihak ke 2 menjadi orang yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen