Detail Konsultasi

Idris Umum

21-09-2023 11:59

Saya mau tanya saya terjerat pinjol dan saya mulai kena teror dan sebar data saya akuin mmg saya salah di karenakan saya ada keperluan mendesak makanya saya mengambil langkah2 dengan meminjam dari beberapa aplikasi dan saya belum ada dana dan saya dalam musibah dan keuangan saya memburuk dan tidak bisa melunasi sekarang dan saya berniat mau melunasi cuaman saya membutuhkan waktu agar saya bisa menyelesaikanya satu persaru mohon arahanya apa yg mesti saya lakukan dalam situasi ini terimaksih

Jawaban

Jika Anda terjerat pinjol dan mulai mengalami teror serta sebar data, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE.


Pinjol dilarang melakukan teror dengan menggunakan ancaman, karena dapat melanggar Pasal 29 UU ITE. Ancaman pindana nya paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp