Detail Konsultasi
20-09-2023 11:49
Selamat siang Pak/ ibu, Saya mengikuti kelas kursus online, tapi di 2 bulan terakhir saya mengajukan cuti, dan ternyata ada pemutusan sepihak dari pihak kursus. Dalam mengikuti kursus ini saya ikut program cicilan dengan pihak lain dan setelah saya tanyakan program tersebut tetap berjalan. Yg mau saya tanyakan jika tidak saya bayarkan apakah ada sanksi hukum nya. Karena sebelumnya ada surat perjanjian yg di tanda tangani
Jawaban
Jika Anda tidak membayar cicilan untuk kursus online yang Anda ikuti, maka Anda mungkin akan dikenakan sanksi hukum. Namun, sanksi hukum yang dikenakan tergantung pada isi surat perjanjian yang Anda tandatangani dengan pihak kursus dan pihak yang memberikan program cicilan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda membaca kembali isi surat perjanjian tersebut untuk mengetahui sanksi yang mungkin dikenakan jika Anda tidak membayar cicilan.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen