Detail Konsultasi
19-09-2023 14:02
Jual beli tanah hanya dg kwitansi tanpa saksi bisa menang gak ? Ketika di sidang perdata,di pengadilan negeri
Jawaban
Jual beli tanah hanya dengan kwitansi tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat. Sehingga akan sulit juga untuk dilakukan langkah hukum ketika terjadi masalah berkenaan dengan tanah tersebut.
Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan di pengadilan negeri, keputusan hakim akan bergantung pada fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut. Namun, sebaiknya melakukan jual beli tanah dengan menggunakan jasa PPAT.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen