Detail Konsultasi
19-09-2023 12:24
Mariana - Waris - Pematangsiantar Jadi salah satu Abang saya yg juga merupakan ahli waris diam² menjual tanah warisan milik org tua kami kepada orang lain, dan kami ahli waris yg masih hidup baru mengetahui hal tersebut ketika saudara sy yg menjual telah meninggal dunia, apakah kami ahli waris yg masih hidup dapat menarik kembali tanah yg telah dijual tersebut?
Jawaban
Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Apabila seseorang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Adapun apakah Anda dapat memperoleh kembali hak atas tanah yang dijual, itu tergantung pada tuntutan Anda dalam permohonan dan keputusan hakim.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen