Detail Konsultasi
17-09-2023 09:30
Anak ke 3 menjual hasil perkebunan orang tua tanpa sepengetahuan orang tua apakah bisa anak pertama menuntut anak ke tiga atau harus orang tua sendiri yang menuntut,,?
Jawaban
Harus orangtua, dikarenakan perkebunan itu milik dari orangtua. Menjual barang milik orang lain, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencurian. Pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal 362 KUHP:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen