Detail Konsultasi

Anonim Umum

17-09-2023 01:41

Ka izin bertanya, jika pelaku kecelakaan tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan yang dia lakukan, gimana cara mengatasinya ka? Terima kasih

Jawaban

Dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."


Korban berhak mendapat pertolongan, perawatan, santunan, sampai dengan ganti rugi dari pelaku. Jadi pelaku tidak bisa kabur begitu saja, karena ada saksi yang menanti. Korban bisa melaporkan kejadian yang dialami ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti dan saksi.


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

Ma***s Gu***mUmum

18-01-2024 13:16


Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya

AnonimUmum

18-01-2024 11:29


Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya

debby ardi cahya muhammad efendiUmum

18-01-2024 10:37


saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp