Detail Konsultasi
15-09-2023 10:05
A meminjam uang kepada mantan pacarnya yaitu B, dengan niat tidak jelas malah digunakan untuk hedon. Untuk kedua kalinya A meminjam uang kepada B, B enggan memberikan karena Masih merasa cinta Dan kasihan B meminjamkannya. Setelah itu A meminjam Motor B Dan B memperbolehkan untuk alasan keperluan transportasi. Tapi terjadi kecelakaan Dan membuat lecet motor B. A tidak memberi tahu Dan ketahuan B, B meminta uangnya kembali Dan ganti rugi, A tidak mau Dan B mencekik A secara tidak sadar A mati
Jawaban
Tindakan yang dilakukan oleh B dikategorikan sebagai Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Itu merupakan pelanggaran serius, ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Itu diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen