Detail Konsultasi

Bagus Umum

14-09-2023 21:05

Selamat malam, saya ingin bertanya. Saya punya lahan didepan rumah saya yang saya sewakan untuk lapak pedagang. Ada pedagang yang menyewa dan berjalan 5 bulan dengan lancar. Setelah bulan ke 5 pedagang tsb tidak melanjutkan jualannya dan meninggalkan semua lapak dan barang2nya tanpa ada bilang apa2 ke saya. Sudah ada 7 bulan pedagang tersebut meninggalkan tanpa ada komunikasi sama sekali, saya hubungi juga tidak bisa. Apakah legal jika saya menjual lapak dan barang2 pedagang tersebut ?

Jawaban

Penting untuk memeriksa perjanjian sewa yang telah Anda buat dengan pedagang tersebut untuk memahami hak Anda dalam situasi ini. Jika pedagang telah meninggalkan lapak dan barang-barangnya tanpa memberi tahu Anda dan tanpa membayar sewa selama periode waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa, Anda mungkin memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu.


Namun jika pedagang masih belum mengambil barang-barangnya atau membayar sewa yang tertunggak, Anda mungkin dapat menjual barang-barang tersebut untuk menutupi biaya sewa yang belum dibayar dan biaya penyimpanan.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp