Detail Konsultasi

He*******h Umum

14-09-2023 19:08

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya tentang sebuah kejadian. seorang pemuda membancok istri tetangga. Lalu suami tetangga menuntut hukum atas kejadian tersebut. lalu pemuda tersebut menjalani proses hukum dan menjalani hukumannya. Setelah sang pemuda bebas, lalu istri tetangga tersebut menuntut hukum lagi, apakah si istri ini bisa menuntut hukum lagi?

Jawaban

Ne Bis In Idem adalah asas hukum dalam perkara yang menyangkut obyek yang sama, para pihak yang sama, dan subyek perkara yang sama dan sudah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.


Ne Bis In Idem merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap diri terdakwa agar tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali dalam peristiwa dan perkara pidana yang sama dan yang sebelumnya telah pernah diputus.


Jadi jika pemuda tersebut telah menjalani hukumannya, maka istri tetangga tersebut tidak bisa menuntut hukum lagi.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp