Detail Konsultasi

No****n Al********n tu*****u Umum

14-09-2023 14:34

Saya di PHK mangkir di perusahaan tempat saya bekerja tetapi perusahaan tidak mau membayarkan hak² yang seharusnya saya dapat seperti yang tercantum di UU ketenagakerjaan

Jawaban

Jika perusahaan tidak membayarkan hak ketenagakerjaan, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan yang khusus menangani perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak ketenagakerjaan. 


Tapi sebelum mengajukan gugatan ke PHI, Anda dapat mencoba menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit, konsiliasi, atau mediasi. Jika tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan ke PHI dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerja.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp