Detail Konsultasi

Isyalloh hidayat Umum

14-09-2023 09:59

Assalamualaikum,, bapak ibu saya mau tanya, orang tua saya menikah lagi dan memiliki seorang anak dari istri ke 2, ayah dan ibu tiri saya membuat surat pernyataan bahwa harta yg ada diberikan ke adik tiri perempuan saya yg berumur 10 tahun, setelah dibuat surat dan harta bawaan ayah saya habis lalu ayah dan saudari tiri saya mengusir ayah saya dari rumah dan saat ayah saya sekarat rumahnya dijual tanpa izin ayah dan anak2 dari istri tua , apakah langja hukum jika kmi ingin mengambil hak kmi? Tks

Jawaban

Jika rumah dijual tanpa izin ayah dan anak-anak dari istri tua, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan tersebut. Oleh karena itu, jika ingin mengambil hak yang seharusnya menjadi hak ahli waris, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp