Detail Konsultasi

Mu*****d Iq**l Al Amin Umum

12-09-2023 14:54

Selamat siang Saya sudah pisah ranjang selama 1tahun dan sudah talak 3 ke istri saya Saya dan istri saya PNS Dan untuk mendaftar gugat cerai wajib surat ijin atasan Dari kantor saya surat ijin sudah keluar Namun dari pihak kantor istri saya / bupati tidak mengijinkan dan tidak mau menerbitkan surat keterangan tergugat Sudah 6bulan saya menunggu surat tersebut namun tidak ada titik terang Saya mau mendaftar dipengadilan pun tidak bisa Gmana ya solusinya?

Jawaban

Jika atasan istri Anda tidak memberikan izin atau surat keterangan tergugat, maka menurut, hakim dapat memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah mencoba berbicara dengan atasan istri Anda untuk mencari solusi bersama. 


Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp