Detail Konsultasi
11-09-2023 14:42
Selamat siang, perkenalkan saya putu Saya ingin konsultasi, Singkat sy akan brcerita, dlu sy prnh trlilit hutang, yg blm usai smpai skrng, dan suami sy mlakukan kdrt dgn alasn sy membuat malu keluarga, sy memaafkn dia, dn dia mmberi sy kesempatn, namun akhr" ini perkara hutang saya rumit, keadaan di rumah tidak stbil krn hubungn dgn mertua smakin tidak baik, dan suami sy sedikit" marah lalu melontarkan kata" kasar, dia mmpercayakan uang ke saya, tpi sy gunakan tnpa dia tau, tolong beri sy solusi
Jawaban
Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami anda tidak bisa dibenarkan, Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Tapi sebaiknya anda selesaikan secara kekeluargaan, agar permasalahan dalam keluarga anda dapat selesai dengan baik.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen