Detail Konsultasi
10-09-2023 15:13
Siang BPK ibu apakah bisa bantu sya mengurus perceraian TPI istri sya udh nikah tolong di bantu apakah bisa
Jawaban
Pada dasarnya seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Dalam pasal 3 ayat (1) UU perkawinan, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dan dalam Pasal 9 UU Perkawinan ditegaskan juga bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.
Jika bapak ingin bercerai, bapak bisa menjatuhkan talak kepada istri, baik membuat surat talak atau mengatakan secara langsung. Lalu apabila seorang suami sudah menjatuhkan talak, maka selanjutnya bisa mengurus gugatan cerai di pengadilan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen