Detail Konsultasi
08-09-2023 17:54
Thn 2016 didaerah sekumpul mtp kalsel terjadi pembunuhan(abah ibu,adik bungsu) yg menimba keluarga sy media pemberitaan ttg warisan n sumber dr mn.dan adik profesi dosen sampai di penjara dg hukuman seumur hidup dan tdk mau ttd putusan tsb n diperkuat juga oleh kami kknya setuju adik tdk ttd putusan tsb. kr dr fakta persidangan 1.saksi dosen temn sejawatnya 2. pelajar sedang main badminton 3.pelaku tertangkap/mahkota beri keterangan berbeda jam 4.DPO samp sekrg.bgmn pertimbgan n ketdkadilan.tks
Jawaban
Untuk kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Sekumpul, Kalsel pada tahun 2016, terdapat beberapa fakta persidangan yang membuktikan bahwa adik dari korban, seorang dosen Politeknik Banjarmasin bernama Nurhansyah alias Nanang, adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Meskipun adik dari korban tidak mau menandatangani putusan pengadilan, namun ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Karena berdasarkan informasi yang beredar, diketahui bahwa Fakta persidangan membuktikan dakwaan yakni pasal 340 Jo 338 Jo 170 KUHP terbukti.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen