Detail Konsultasi

Yudi Satriawan Umum

07-09-2023 19:28

Izin bertanya, ketika saya mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan), apakah bisa memasukkan aset tanah saya menjadi milik perusahaan? Dan bagaimana status aset tanah tersebut apabila terjadi pembubaran terhadap perusahaan perorangan yang saya dirikan?

Jawaban

Ketika Anda mendirikan PT Perorangan, aset yang Anda masukkan ke dalam perusahaan akan dianggap sebagai modal perusahaan. Ini termasuk aset seperti tanah. Oleh karena itu, Anda harus mentransfer kepemilikan aset tersebut ke dalam nama perusahaan. 


Jika terjadi pembubaran terhadap perusahaan PT Perorangan yang Anda dirikan, maka aset perusahaan akan dijual atau dibagi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil penjualan atau pembagian aset akan digunakan untuk membayar hutang perusahaan dan jika ada sisa, itu akan menjadi milik Anda sebagai pemilik perusahaan.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp