Detail Konsultasi
06-09-2023 12:32
Siang pa..saya pinjam tabung teman sebanyak 47 Biji.nah skrg teman nagih buat balikin tabung nya..tapi keadaan ekonomi saya lagi ga stabil krn saya nganggur..tapi temen saya ga mau tau hari sabtu harus ada..sampe sampe bawa temen ga tau siapa..sbelum nya sie pernah bilang mau ajak teman dia dr polis ,mrka neken hari sabtu harus ada..tolong minta solusinya pa..soalnya saya bingung harus gimana
Jawaban
Sebaiknya dilakukan mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tindakan anda tersebut bisa dikategorikan sebagai Penggelapan. Penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 KUHP dan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 372 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen