Detail Konsultasi
24-03-2023 19:19
Hallo,, boleh saya berkonsultasi.. Mengenai permasalahan dalam rumah tangga saya................................... Terutama masalah dalam memberi nafkah.....................
Jawaban
Pengaturan nafkah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau masalah lainnya dengan detail, kami bisa sarankan Anda untuk akses dan menelusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Temukan penawaran menarik seperti promo Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400rb (berlaku 23 Maret-30 April)
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya