Detail Konsultasi

Rz**y Umum

05-09-2023 16:04

Dulu saya pernah melahirkan anak laki laki di luar pernikahan, anak saya di adopsi dengan perjanjian di atas materai apabila saya ingin mengambil kembali anak saya apa saja syarat yg harus saya lakukan?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2007, Pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan. Tidak bisa hanya dilakukan berdasarkan sebuah perjanjian. Itu berarti perjanjian yang Anda buat dengan orang tersebut tidak sah, dan penguasaan anak Anda oleh pihak lain tersebut juga menjadi tidak sah atau tanpa hak.


Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak berhasil anda dapat menempuh jalur hukum. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (Pasal 330 ayat (1) KUHP).


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp