Detail Konsultasi

Anonim Umum

05-09-2023 11:50

Assalamualaikum Saya di teror oleh orang dan dia sudah mencemarkan nama baik ayah sambung saya dan ibu saya,dia juga menyebarkan no hp saya suami saya dan ayah ibu saya Bagaimana caranya supaya bisa mengajukan ke jalur hukum? Terimakasih

Jawaban

Anda bisa melaporkan kejadian yang anda alami ke pihak berwajib atas dasar pencemaran nama baik dengan membawa bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan anda. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP.


Pasal 310 KUHP:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp