Detail Konsultasi
02-09-2023 11:45
Jadi ceritanya gini. alm ayah saya beli tanah tapi belum lunas , saat itu nikah sama seorang wanita berinisial N , itu ibu tiri saya. nah waktu ayah saya meninggal , yg menjual tanah tsb mengembalikan uang tanah yg blm lunas ke mantan istri ayah saya. nah jadi saya sebagai anak kandung alm. apakah ada hak saya jg dalam tanah tsb? jika ada berapa persen hak saya? tolong jelaskan serinci mungkin
Jawaban
Kalau tanah tersebut belum lunas, itu bukan merupakan tanah milik ayah anda. Jadi ibu tiri anda maupun anda tidak berhak atas tanah tersebut, dikarenakan tanah tersebut milik orang lain.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen