Detail Konsultasi
01-09-2023 17:58
Halo pak, saya mau bertanya adik saya kelas 3 smp dia berumur 13 tahun, kemudian dia mengunggah status whatsapp yg isinya video ciuman di bibir bersama pacarnya yg seorang siswi sd kelas 6 berusia 12 tahun, tanpa unsur paksaan. Keluarga wanita melapor ke polisi kemudian meminta kami berdamai, saat itu kami sudah mencoba meminta maaf tapi tidak dimaafkan oleh pihak wanita dan mereka berisikeras melanjutkan ke pengadilan. Bagaimana itu pak apakah adik saya bisa dihukum penjara atau denda?
Jawaban
Karena yang melakukan perbuatan cabul tersebut masih anak yang masih di bawah 18 tahun, maka ia tidak dapat dipidana. Sebaiknya dilakukan Restorative Justice, tujuan dari restorative justice adalah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen