Detail Konsultasi
31-08-2023 23:20
Assalamualaikum... Pak/ibuk..saya ingin bertanya...saudara saya melakukan pengelapan motor...kasus ini sdh lama sekitar 3 tahun yg lalu tapi blm tuntas pelapor melapor kan kembali ke polsek.disini yang ingin saya tanya kan.. 1.Apakah polisi atau pelapor berhak meminta kartu keluarga atau KTP kami yg bukan tersangka..atau tersangka sekali pun.. 2. Saya juga ingin tahu pak..berapa tahun menjalankan hukuman dengan kelasahan tersebut.
Jawaban
Polisi memiliki kewenangan untuk meminta identifikasi dari siapa pun yang terlibat dalam proses penyelidikan atau yang mungkin memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut. Ini termasuk meminta kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polisi biasanya melakukan ini untuk tujuan identifikasi.
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen