Detail Konsultasi

Suharto Umum

31-08-2023 15:37

Saya bermaksud konsultasi hukum terkait perbuatan tidak menyenangkan, bagaimana caranya ? Hari ini kamis jam 12:35 terjadi perbuatan tidak menyenangkan yg dilakukan oleh oknum pemilik PT. Sugoi

Jawaban

Perbuatan yang termasuk kedalam kategori Perbuatan Tidak Menyenangkan:


-Memaki

-Menghina

-Mempermalukan Di Depan Umum

-Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu

-Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal


Jika anda mengalami salah satu dari poin-poin diatas, langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah melakukan somasi terhadap pelaku. Jika somasi tidak berhasil, maka anda bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp