Detail Konsultasi

Novi adi Umum

31-08-2023 15:03

Selamat sore ijin konsultasi terkait motor di tarik lasing secara sepihak. Penarikan motor di lakukan di jalan dengan modus ambil surat

Jawaban

Putusan MK no 57/PUU-XIX/2021 disebutkan bahwa perusahaan leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan bermotor. Disebutkan juga dalam Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri sehingga tidak bisa melakukan eksekusi sendiri. 


Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp