Detail Konsultasi
23-03-2023 17:32
Selamat sore ini saya mau konsultasi tentang hak asuh anak,,,saya seorang pria lajang yang sudah menikah dengan seorang janda beranak satu laki-laki, dan usia pernikahan saya hampir 5 tahun dan di saat usia pernikahan saya menginjak 2 tahun di karuniai seorang anak perempuan, dan saat ini saya mengalami masalah Dengan istri saya
Jawaban
Hak asuh anak haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen