Detail Konsultasi
29-08-2023 17:20
Saya butuh bantuan untuk somasi perihal penggelapan mobil. Kebetulan mobil dalam kondisi leasing, hendak diurus jual. Namun sudah diberikan kuasa kepada mantan karyawan sekaligus sahabat sendiri. Informasinya mobil ada yang beli, tetapi surat pelunasannya tidak ada.
Jawaban
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia:
"Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
Jika anda menjual mobil tanpa sepengetahuan pihak leasing, maka pihak leasing dapat mepalorkan anda ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan menggugat anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen