Detail Konsultasi

Anonim Hukum

21-03-2023 16:28

Saya mau tanya apakah pembayaran giro bisa di pidana?saya pernah bayar perusahaan dengar giro.tp gagal saya penuhi karan terjadi musibah pada toko.skrang perusahaan mau menuntut pidana saya.

Jawaban

Pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Menimbang persoalan dari segi hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (berlaku 23 Maret-30 April)


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp